Pengadilandalam menangani perkara yang melibatkan perempuan. Dengan demikian PERMA ini juga menjangkau perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agamayang sebagai besar salah satu pihaknya adalah kaum perempuan, yakni adalah perkara perceraian yang merupakan perkara yang dominan diterima dan diputus oleh Peradilan Agama.
Berdasarkanhasil analisa Problematika Proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus, penulis menyimpulkan bahwa banyak problem dari proses mediasi sehingga menyebabkan belum efektif, adapun faktor-faktor banding. 4) Dalam usaha mendamaikan kedua belah pihak, diperlukan bantuan seorang juru bahasa, maka untuk itu diturutBahwa terhadap Memori Banding tersebut, Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 793/Pdt.G/2019/PA.Spt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit, tanggal 30 Maret 2020 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Pembanding pada tanggal 2 April 2020.
Adapunpernyataan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tertanggal 26 Juli 2012 dalam Perkara Perdata No : 06/PDT.G/2012/PN.AMD telah diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 23 Agusutus 2012 oleh PEMBANDING I semula TERGUGAT II, III, V serta pada tanggal 28 Agustus 2012 oleh PEMBANDING II semulaakfr7.