Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya!

Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya. Pengurusan AJB di PPAT. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus

KOMPAS.COM/HARIS RADJU Simak berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah, termasuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya: Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN). Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.
0VlA.
  • 5nbzs748ur.pages.dev/297
  • 5nbzs748ur.pages.dev/208
  • 5nbzs748ur.pages.dev/128
  • 5nbzs748ur.pages.dev/34
  • 5nbzs748ur.pages.dev/187
  • 5nbzs748ur.pages.dev/67
  • 5nbzs748ur.pages.dev/118
  • 5nbzs748ur.pages.dev/158
  • 5nbzs748ur.pages.dev/8
  • cara merubah nama di sertifikat tanah